Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan

22 April 2025
Administrator
Dibaca 10 Kali
Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan

Pemerintah setempat mengadakan Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 13 Padukuhan pada tanggal 21-24 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak PBB.

Jadwal Pekan PBB

  • Tanggal: 21-24 April 2025
  • Lokasi: 13 Padukuhan
  • Waktu: Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada jadwal terlampir

Informasi Penting tentang PBB

  • Tarif PBB: Berlaku tarif PBB terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan rentang tarif PBB maksimal 0,5% dari dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PBB.